Lupa NUPTK? Berikut Cara Mengetahuinya Tanpa Operator Sekolah

Cara Atasi Lupa NUPTK Guru Tanpa Operator Sekolah - Alhamdulillah, di kesempatan kali ini admin masih bisa berbagi informasi pendidikan, Untuk pembahasan kali ini admin akan membahasa bagaimana cara mengetahui Nomor UNIK Pegawai Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) yang sering kali lupa, akibat tidak menyimpan dengan baik. Ya...syukur-syukur sudah ada yang hapal terhadap NUPTK sendiri.

Sebenarnya cara seperti ini sudah sangat klasik, karena sering digunakan oleh PTK secara pribadi ketika mengecek data tersebut dengan otomatis apapun data yang sudah terisi pada aplikasi dapodik, setiap data ptk akan di tampilkan secara lengkap.

Ada beberapa situs yang dapat diakses oleh ptk untuk melihat data pribadi salah satunya data NUPTK. Dimana data situs yang sering dibukan antara lain:

1. SSO PTK

2. Info GTK

3. SIMPKB

Dengan demikian dari ketiga situs yang sudah di rilis oleh kemdikbud yang tentunya dapat di akses menggunakan username dan password yang berbeda. Hanya situs simpkb ketika ptk ingin mengakses/membuka situs simpkb https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login bisa menggunakan akun belajar id jika sudah di kaitkan dan username dan password simpkb atau dengan dengan akun UKG.

Dengan Cara Atasi Lupa NUPTK Guru Tanpa Operator Sekolah ini bagi ptk dapat melalukan secara mandiri, andaikan ada ptk lupa username dan password untuk mengakses salah satu dari tiga situs diatas maka ptk bersangkutan harus menghubungi Operator Sekolah. Sedangkan ketika ptk lupa akun simpk atau ukg solusinya adalah dengan mencari data pribadi melalui cari NO UKG https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk. Untuk passwordnya bisa mereset dengan cara mnghubungi ketua komunitas di kabupaten/kota.

Apa bila mengalami lupa NO SIMPK, setiap ptk harus melengkapi data secara lengkap pada situs simpkb yang telah di sedikan, agar lebih jelas perhatikan screenshoot dibawah ini.

Cara Atasi Lupa NUPTK Guru Tanpa Operator Sekolah

Pengertian NUPTK.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan antara satu pendidik atau tenaga kependidikan dengan yang lainnya. NUPTK dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui pengelolaan data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih baik dan terintegrasi. 

NUPTK juga digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat diperoleh melalui proses pendaftaran dan verifikasi data yang dilakukan oleh masing-masing pendidik atau tenaga kependidikan.

Cara Mendapatkan NUPTK.

Nuptk (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan formal. Untuk mendapatkan Nuptk, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, ijazah terakhir, sertifikat pendidik, dan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kependidikan non-pendidik.
  2. Kunjungi website resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) di alamat https://pdsp.kemdikbud.go.id/. Klik menu "Pendaftaran Nuptk" / ''Calon Penerima NUPTK''
  3. Daftarkan diri sebagai pengguna baru dengan mengisi data diri yang diminta.
  4. Setelah berhasil mendaftar, login ke akun yang telah dibuat dan lengkapi data diri, seperti riwayat pendidikan, sertifikat pendidik, dan riwayat mengajar.
  5. Setelah data diri lengkap, lakukan verifikasi data melalui sistem PDSPK. Kemudian, klik menu "Permohonan Nuptk" dan lengkapi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, ijazah terakhir, sertifikat pendidik, dan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kependidikan non-pendidik.
  7. Setelah itu, tunggu pemberitahuan dari PDSPK tentang status permohonan Nuptk. Jika permohonan disetujui, maka Nuptk akan diberikan.

Catatan: Pastikan bahwa data yang diisi dan dokumen yang diunggah adalah lengkap dan benar, agar permohonan Nuptk dapat disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Pusdatin

Cara Atasi Lupa NUPTK Guru Tanpa Operator Sekolah setiap ptk/guru dapat mengakses melalui situs simpk berikut ini : https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login.

Sampai disini dulu pembahasan dari Cara Atasi Lupa NUPTK Guru Tanpa Operator Sekolah yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat untuk satuan pendidikan dimanapun berada.

Tidak ada komentar untuk "Lupa NUPTK? Berikut Cara Mengetahuinya Tanpa Operator Sekolah"